Metodeyang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Kesimpulan yang didapat yaitu perlindungan hukum terhadap korban pedofil di Kota Balikpapan yaitu meliputi perlindungan hukum secara preventif seperti memberikan layanan perlindungan Proklamasimerupakan pernyataan, keputusan politik RS. Rahmat S. 09 November 2021 01:19. Proklamasi merupakan pernyataan, keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan makna proklamasi dilihat dari aspek . Tujuandari negara hukum, yaitu terkait dengan pengakuan serta perlindungan kepada hak asasi manusia. 22 Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum dapat dilakukan dengan melaksanakan pembangunan hukum nasional sebagai suatu hal wajib dijalankan oleh negara dengan terencana, terpadu, serta berkelanjutan yang terdapat pada sistem hukum nasional mendalamimasalah wilayah laut Indonesia menurut hukum laut internasional. A. PERKEMBANGAN WILAYAH LAUT INDONESIA Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, wilayah laut Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada awal berdirinya, Indonesia mengadopsi produk hukum peninggalan Belanda Ordonansi Laut Teritorial Hukummengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk Salahsatu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No.40 Osamu Seirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter/pemaksaan. 2.2. Oeqh. 1. Ditinjau dari aspek yuridis,Proklamasi Kemerdekaan memberikan kewenangan kepada bangsa Indonesia untuk mengganti Tata Hukum Kolonial menjadi Tata Hukum Nasional berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Kenyataannya sampai saat ini hukum kolonial masih berlaku. Adakah perbedaan berlakunya hukum kolonial sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan? Jelaskan! Sebelum proklamasi, hukum kolonial masih berlaku secara utuh tidak di-filter karena masih menganut asas konkordasi hukum yang berlaku di negara penjajah diberlakukan di negara jajahan . Sedangkan setelah proklamasi Indonesia, hukum hanya sebagai pengisi kekosongan hukum sebelum Indonesia mencapai tata hukum nasional. Konsep hukum kolonial disini difilter berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 & Peraturan Presiden no. 2 tahun 1945. 2. Apakah ada perbedaan kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan di Indonesia dengan sistem peradilan di negara Anglo Saxon?Jelaskan! Indonesia menganut civil law system, dimana sumber hukum utamanya berdasarkan pada hukum tertulis dan terkodifikasi, kedudukan yurisprudensi hanyalah sebagai pelengkap. Yurisprudensi tidak wajib diikuti oleh hakim Pengadilan Negeri atau Tinggi di Indonesia, melainkan hanya disarankan untuk diikuti tidak menganut asas preseden . Sedangkan negara Anglo Saxon menganut common law system, dimana berpedoman pada asas preseden, yaitu dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim harus mengikuti putusan hakim sebelumnya dalam perkara sejenis. Kedudukan yurisprudensi disini sebagai sumber hukum yang wajib diikuti. 3. Dalam pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, TAP MPR dimasukkan kembali ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Mengapa demikian? Jelaskan disertai dasar hukumnya! Karena di dalam praktik pemerintahan, TAP MPR masih sering digunakan. Untuk itulah pemerintah memasukkan lagi ke dalam perundang-undangan. Akan menjadi bermasalah keberlakuannya jika suatu aturan yang dalam prakteknya masih sering digunakan, tapi tidak ada dasar hukumnya. Namun disini, MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan TAP MPR yang baru, jadi hanya melakukan peninjauan terhadap materi & status hukum TAP MPR yang masih ada/dan digunakan. 4. Pada kenyatannya, beberapa hukum positif Indonesia masih menggunakan aturan hukum produk Belanda. a. Jelaskan disertai alasan, setujukan Anda jika dikatakan bahwa Indonesia masih dalam jajahan Belanda, terutama dalam hal sistem hukumnya? Tidak. Karena hukum kolonial yang dipakai mulai dari setelah proklamasi sampai sat ini hanya sebagai pengisi kekosongan hukum sebelum Indonesia mencapai tata hukum nasional. Konsep hukum koonial disini tidak semuanya dipakai melainkan difilter berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 & Peraturan Presiden no. 2 tahun 1945. b. Azas apakah yang berlaku dalam hal ini? Jelaskan! Berlaku asas “ Lex Posteriori de rogat Legi Priori ” yang artinya peraturan perundang-undangan yang baru menggantikan peraturan perundang-undangan yang lama. 5. Setelah amandemen UUD 1945, terdapat dua lembaga tinggi negara yang berwenang melakukan Judicial Review. Terkait dengan kewenangan melakukan Judicial Review, jelaskan perbedaan diantara kedua lembaga negara yang dimaksud! MK Þ berhak melakukan pengujian terhadap undang-undang baik secara materiil maupun formil. Dasar hukum pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945 dan pasal 10 ayat 1 UU MK. MA Þ berhak melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dasar hukum pasal 24 A ayat 1 UUD NRI 1945 dan pasal 31 ayat 1 dan 2 UU MA. 6. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang diakui di Indonesia. Jelaskan peranan yurisprudensi dalam proses Tata Hukum Nasional! Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum nasional yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang belum ada aturan yang jelas dalam undang-undang yang tertulis dan terkodifikasi. 7. Berdasarkan sistem hukumnya, maka perundang-undangan adalah sumber hukum yang pertama dan utama di Indonesia. Namun demikian terdapat juga hukum tidak tertulis yang juga dipakai sebagai sumber hukum positif kita. Kapankah dan bilamanakah hukum tidak tertulis tersebut digunakan sebagai sumber hukum? Jelaskan! Penggunaan hukum tertulis sebagai sumber hukum dalam penyelesaian suatu perkara terjadi jika tidak menemukan acuan yang dapat dipakai sebagai dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Indonesia menganut asas “ius curia novit” yang artinya hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, oleh karena itu apabila dalam suatu perkara tidak ada aturannya dalam perundang-undangan, maka yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan. Dasar hukum pasal 25 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 8. Menurut pasal 7 UU No12 tahun 2011, terdapat perpu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal dalam sistem perundang-undangan kita. Kapan dan bilamanakah dibuat sebuah perpu? Jelaskan dengan disertai contoh perpunya! Perpu dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden yang mendapatkan persetujuan dari DPR dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak cepat guna menjamin keselamatan negara. Contoh perpu Perpu Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. 9. Salah satu dari asas perundang-undangann adalah “ius contra actus”. Apakah maksud dari asas tersebut? Jelaskan dan beri contohnya! Setiap peraturan perundang-undangan harus diganti dengan yang setara. Contoh UU No. 14 Tahun 1970 diganti dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 10. Jika terdapat suatu undang-undang yang isinya bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka bisakah undang-undang tersebut berlaku? Jelaskan dengan menyebutkan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat undang-undang yang isinya bertentangan dengan UUD, maka undang-undang tersebut akan kehilangan keberlakuannya. Hal ini sesuai dengan asas Lex Superiori derogat Legi Inferiori yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 11. Jika ada seorang anggota militer beragama Islam hendak menceraikan istrinya yang juga beragama Islam, maka perceraian tersebut menjadi kompetensi absolut pengadilan apa? Jelaskan dengan disertai dasar hukumnya! Perceraian antar sesama orang yang beragama Isam menjadi kompetensi absolut dari pengadilan agama. Namun tidak bisa terjadi begitu saja karena suami itu merupakan anggota militer, maka sebelum melewati proses peradilan harus mendapatkan izin dari atasannya. Dasar hukum Penjelasan asal 49 ayat 1 poin 8 dan 9 UU Tahun 2006. 12. Dalam civil law system, terdapat beberapa kelebihan dan sekaligus kekurangan. Sebutkan dan jelaskan masing-masing kelebihan dan kekurangan tersebut! – Kelebihan Sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi, sehingga ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaian setiap terjadi peristiwa hukum kepastian hukum lebih ditonjolkan . Penyelesaian sebuah perkara akan selalu berpegang teguh pada undang-undang. Sehingga putusan-putusan diharapkan bersifat obyektif. -Kekurangan Sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undangan yang sudah berlaku hukum positif. Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat, hukum harus dinamis. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja. Sehingga dalam penyelesaian perkara yang sama di lain waktu, seorang hakim harus menetapkan dan menafsirkan perundang-undangan kembali. 13. Dalam common law system, terdapat beberapa kelebihan dan sekaligus kekurangan. Sebutkan dan jelaskan masing-masing kelebihan dan kekurangan tersebut – Kelebihan Jika ada suatu putusan yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat. Sehingga putusan-putusan yang ada benar-benar sesuai kenyataan dan menyesuaian perkembangan masyarakat. – Kekurangan Tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subyektifnya, karena hakim juga manusia yang terkadang ada rasa atau gejolak untuk melakukan tindakan curang. Soal-soal ini saya ambil dari kumpulan soal-soal Ujian Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun-tahun lama. Sedangkan pembahasannya saya kerjakan menurut pendapat dan pemikiran saya ataupun sumber lain seperti buku-buku penunjang, internet, dsb. Apabila ada yang salah atau kurang tepat atau kurang sempurna mohon diingatkan, saling belajar ya. Terimakasih. Sejarah Hukum Indonesia Sebelum Merdeka. Proklamasi kemerdekaan indonesia jumat, 17 agustus 1945 m atau 17 ramadan 1365 h dibacakan oleh ir. Zaman sesudah lahir uu no. Rangkuman Sejarah Indonesia Sebelum Merdeka Pdf Seputar Sejarah from Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum. Sejarah indonesia, peristiwa sebelum dan sesudah merdeka. Pada mulanya hukum perdata belanda di. Sejarah Tata Hukum Indonesia Dimulai Sejak Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Dimana Kemerdekaan Republik Indonesia Diproklamasikan. Beberapa peristiwa sejarah di indonesia sebelum. Proklamasi kemerdekaan indonesia jumat, 17 agustus 1945 m atau 17 ramadan 1365 h dibacakan oleh ir. Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Sejarah Hukum Agraria Pertemuan Kuliah Ke 2 Oleh Suripno. Termasuk ketika indonesia baru merdeka pada. Pada mulanya hukum perdata belanda di. Pertama, sebelum merdeka, di indonesia berlaku hukum bangsa penjajah yang awalnya. Karena Pada Hakikatnya, Keberadaan Sebuah Hukum Ditujukan Untuk Menciptakan Perimbangan Dan Keteraturan Hidup Manusia. Bidang hukum mulai mendapat perhatian. Sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum bangsa penjajah, termasuk hukum perdata indonesia. Periode sebelum kemerdekaan dan, periode setelah kemerdekaan. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Sebelum Kemerdekaan Masa Bangsa Portugis Sebelum Negara Ini Merdeka, Indonesia Harus Mencicipi Kejambya Penjajahan Oleh. Indonesia mengenal istilah tanah dengan sebutan agraria. Zaman sesudah lahir uu no. Adapun peringatan ulang tahun pmi kali. Setelah Materi Modul 1 Dan 2 Dikuasai, Penguasaan Ditingkatkan. Sejarah indonesia, peristiwa sebelum dan sesudah merdeka. Soekarno yang didampingi oleh drs. Dilansir dari pmi atau yang dikenal dengan palang merah indonesia merupakan sebuah perhimpunan yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Hukum Yang Digunakan Indonesia Sebelum Proklamasi Yaitu Hukum. Yaitu berlakunya sistem kerja paksa atau kerja rodi. Pada tahun pertama besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah. Anak hilang, Penculikan, EKTP Ganda / ASPAL, Istri kabur, Ipar yg from Pailitnya voc menjadi babak baru dimana indonesia jatuh ke tangan inggris, di bawah kendali gubernur. Dengan demikian jelaslah bahwa dengan proklamasi berarti pula memiliki dua arti, pertama menegarakan indonesia dan , kedua menetapkan tata hukum indonesia. Yana sahyana sejarah sistem hukum di indonesia a. Penjelasan Tata Hukum Indonesia Menurut 3 Masa Ini Di Kutip Dari Cekli. Mendalami masalah wilayah laut indonesia menurut hukum laut internasional. Perkembangan wilayah laut indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus. Masih dikutip dari sumber yang sama, dalam naskah. Fase Kolonial Biasa Disebut Dengan Fase Penjajahan, Semenjak Belanda Menjajah Indonesia,. Sebelum proklamasi sebelum proklamasi tata hukum indonesia setidaknya memiliki 3 masa yaitu Kata pengantar tulisan ini dibuat untuk memenuhi syarat dari ujian akhir semester yang digunakan juga sebagai bahan belajar bagi pembacanya yang memuat sejarah akan. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli hukum adat. Indonesia Untuk Kepentingan Jepang Pada Perang Dunia Ii •Produk Hukum Yang Penting Ditinjau dari aspek yuridis, proklamasi kemerdekaan memberikan kewenangan kepada bangsa indonesia untuk mengganti tata hukum kolonial menjadi tata hukum. Sistem hukum indonesia dosen Baru pada 18 agustus 1945, terbentuklah tatanan hukum positif tertulis yakni pembukaan dan uud proklamasi. Pailitnya Voc Menjadi Babak Baru Dimana Indonesia Jatuh Ke Tangan Inggris, Di Bawah Kendali Gubernur. Hukum yang digunakan indonesia sebelum proklamasi yaitu hukum shafwaaulia2 shafwaaulia2 jawaban Karena banyak ahli hukum indonesia yang saat itu mempelajari hukum belanda/belajar hukum di belanda sehingga telah fasih dalam penggunaan hukum belanda. Yaitu berlakunya sistem kerja paksa atau kerja rodi. Idrus Mashud Nasrullah Npp Pada tahun pertama besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah. Karenanya, kekuasaan itu harus timbul dari. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus. Sejarah tata hukum di Indonesia terbagi atas periodisasi sejarah, yakni masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan Ishad, 2018.Sejarah Tata Hukum IndonesiaTerkait sejarah tata hukum Indonesia, Wahyu Sasongko dalam Sejarah Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa sejarah tata hukum Indonesia ini terdiri dari tahap-tahap tertentu yang umum dikenal dengan periodisasi lanjut, periodesasi ini didasarkan pada kondisi politik hukum yang terjadi pada kurun masa tertentu. Adapun tahapan sejarah tata hukum di Indonesia, yaknimasa prapenjajahan;masa penjajahan Belanda;masa penjajahan Jepang; danmasa sejarah tata hukum Indonesia berdasarkan periodesasi sebagaimana dijelaskan Wahyu Sasongko dapat disimak dalam uraian jugaJejak Warisan Literatur HukumMr. Iskak Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum IndonesiaMenggugah Kesadaran atas Nilai Historis Gedung HukumTata Hukum Indonesia Masa PrapenjajahanTata hukum Indonesia masa prapenjajahan ini bercorak pluralistik, yang ditandai dengan keragaman hukum yang berlaku bagi masyarakat. Adapun keragaman hukum yang dimaksud yakni hukum adat dan hukum adat ini berlaku menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara. Kemudian, hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk Islam. - Sebagai sebuah negara, Indonesia perlu memiliki hukum yang mengatur tatanan kenegaraan maupun kemasyarakatan. Karena pada hakikatnya, keberadaan sebuah hukum ditujukan untuk menciptakan perimbangan dan keteraturan hidup manusia. Termasuk ketika Indonesia baru merdeka pada 17 Agustus 1945, diperlukan sebuah pembangunan hukum untuk mengatur tatanan kehidupan kenegaraan. Berikut ini sejarah singkat hukum di Indonesia antara 1945-1950 atau selama periode Revolusi Nasional. Baca juga Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia Warisan hukum pra-kemerdekaan Pemerintah Hindia Belanda Pemerintah Hindia Belanda, sebagai penguasa Indonesia selama beberapa abad, memberikan beberapa peninggalan pokok dalam aspek hukum, di antaranya Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia AB Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia AB merupakan peraturan yang dindangkan oleh pemerintah Hindia Belanda sejak 30 April 1847, yang termuat dalam Stb. 1847/23 1848-1854. Dalam peraturan ini, penduduk yang ada di Hindia Belanda dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan Eropa dan golongan pribumi. Regerings Reglement RR Regerings Reglement RR merupakan peraturan yang diundangkan oleh pemerintah Hindia Belanda sejak 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2 1855-1926. Dalam peraturan ini, ada penggolongan penduduk yang lebih banyak lagi, di antaranya adalah golongan Eropa, Timur Asing, dan pribumi. Baca juga Penggolongan Hukum di Indonesia Indische Staatsregeling IS Indische Staatsregeling IS merupakan peratuan yang diundangkan oleh pemerintah Hindia Belanda sejak 23 Juli 1925, yang termuat dalam Stb 1925 No. 415 1926-1942. Begitupun dalam perarturan ini, golongan penduduk di Hindia Belanda dibagi menjadi tiga seperti sebelumnya, yang ditujukan untuk menetapkan hukum yang berlaku sesuai dengan golongannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 131 IS, misalnya jika penduduk pribumi menginginkan untuk menggunakan hukum adat, pihak pemerintah Hindia Belanda memperbolehkan hal tersebut. Pemerintah Jepang Ketika pemerintah kolonial Belanda berhasil diusir pada 1942, kekuasaan di Nusantara diambil alih oleh pemerintah Jepang. Hukum yang diterapkan oleh pemerintah Jepang didasarkan pada undang-undang Jepang atau Osamu Sirei Tahun 1942 Nomor ini menyatakan bahwa seluruh wewenang badan-badan pemerintahan dan semua hukum dan peraturan yang berlaku pada masa sebelumnya tetap dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan militer Jepang. Baca juga Daftar Nama Lembaga pada Masa Pendudukan Jepang Pembangunan Hukum Nasional 1945-1950 Undang-Undang Dasar 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI mengesahkan pemberlakukan Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dicanangkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, yang pada saat itu dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. UUD 1945 merupakan undang-undang yang cukup minimalis dan bersifat generalis, yang hanya memuat aturan-aturan pokok sebagai instruksi kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Tantangan Sebagai negara yang baru merdeka, keinginan Indonesia untuk melakukan dekolonisasi sangat kuat. Namun, dalam kenyataannya membangun negara secara total dari nol sangat sulit. Pasalnya, pluralitas masyarakat dan sistem hukum warisan kolonial yang telah telanjur tercipta sulit untuk direstrukturisasi dalam waktu singkat. Selain itu, pada masa awal kemerdekaan, Indonesia memiliki berbagai agenda yang perlu diselesaikan selain hukum. Salah satunya adalah pembangunan kesatuan dan keamanan. Oleh karenanya, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk bisa menciptakan hukum nasional secara total. Baca juga Sistem Hukum di Indonesia Melanjutkan hukum warisan Hindia Belanda Salah satu pertimbangan utama bangsa Indonesia tetap menggunakan hukum warisan pemerintah Hindia Belanda adalah menghindari adanya kevakuman atau kekosongan hukum. Dengan adanya kevakuman hukum, maka potensi terjadinya konflik secara horizontal antara berbagai golongan dan kekuatan politik semakin besar. Ditambah lagi, apabila golongan-golongan tersebut sudah memiliki alternatif hukumnya sendiri. Oleh karena itu, dinyatakan mealui Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Dipertegas kembali oleh Maklumat Presiden Tahun 1945 No. 2 bahwa hukum yang berlaku hanyalah hukum yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Fenomena ini sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh ahli sejarah hukum Gilisen dan Gorle, bahwa ada empat faktor yang memengaruhi pembentukan hukum, di antaranya Politik Ekonomi Agama dan ideologi Kultural Referensi Gillisen, E. J. & Gorle E. F. 2011. Sejarah Hukum Suatu Pengantar. Bandung PT. Refika Aditama. Ricklefs, M. C. 2005. Sejarah Indonesia Moderen 1200 -2004. Jakarta Serambi. Wignjosoebroto, S. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Suatu Kajian Tentang Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Satu Setengah Abad di Indonesia 1840-1990. Jakarta PT RajaGrafindo Persada. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

hukum yang digunakan indonesia sebelum proklamasi yaitu hukum